Antv – Kapolda Jatim yang gagal dilantik, Irjen Teddy Minahasa, telah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus jual beli narkoba.
Irjen Teddy Minahasa yang belum lepas tugas dari Kapolda Sumbar itu diduga mengedarkan 5 kg sabu hasil penindakan Polres Bukittinggi.
Hasil penyelidikan jajaran Polda Metro Jaya, Irjen Teddy diduga dibantu dua anggota kepolisian lainnya yaitu Kompol Kasranto dan AKBP Doddy Prawira Negara.
Kadiv Propam Polri Irjen Syahardiantono mengatakan, Irjen Teddy ditahan di tempat khusus di Propam Polri untuk mempermudah pemeriksaan dan proses sidang etik.
"Patsus (tempat khusus) Divpropam," kata Irjen Syahardiantono kepada awak media, Sabtu (15/10/2022).
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menyebut, hari ini, Sabtu (15/10/2022), Teddy telah menjalani lanjutan pemeriksaan. Namun dia sempat menolak untuk diperiksa.
"Penyidik dari Ditnarkoba PMJ telah melakukan pemeriksaan hari ini," ujar Zulpan.
Hasil penyeldikan diketahui, Irjen Teddy juga menggerakkan 2 orang berinisial L dan AW yang menjadi penghubung antara Kompol Kasranto dengan AKBP Doddy. Keduanya yang menjadi pengantar sabu untuk diedarkan di kawasan Kampung Bahari, Jakarta.
Irjen Teddy Minahasa ditangkap Propam Polri pada Jumat (15/10/2022), langsung menjalani pemeriksaan intensif hingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.