Sejoli Ditangkap Polisi karena Buang Bayi Hasil Perzinahannya

Sejoli Ditangkap Polisi karena Buang Bayi Hasil Perzinahannya
Sejoli Ditangkap Polisi karena Buang Bayi Hasil Perzinahannya (Foto : antvklik-Didiet Cordiaz)

Antv – Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Semarang mengamankan sejoli pelaku pembuangan bayi di depan rumah Jalan Wologito, Kelurahan Kembangarum, Kecamatan Semarang Barat Kota Semarang pada Kamis (13/10/2022) sekira pukul 05.30 WIB.

Kasatreskrim Polrestabes Semarang, AKBP Donny Lumbantoruan mengatakan, pelaku penelantaran bayi ini ternyata orang tua kandung bayi berjenis kelamin perempuan itu sendiri. Keduanya bernama Dina Rian Mutiara (31) warga Kalipancur Kecamatan Ngaliyan dan pasangan tak resminya bernama Agustinus Dimas Agung (41) warga Manyaran Kecamatan Semarang Barat.

Donny menerangkan, awal mula pengungkapan kasus ini bermula ketika pihaknya mendapat informasi ada temuan bayi di depan rumah warga. Setelah mendapat laporan itu, kemudian kepolisian melakukan sejumlah penyelidikan dengan memeriksa CCTV di dekat lokasi kejadian serta mengecek rumah bidan untuk mengetahui siapa yang baru-baru ini melaksanakan proses melahirkan.

“Tersangka Dina diamankan di rumahnya sedangkan tersangka Agustinus diamankan di tempat bekerjanya bengkel las di daerah Semarang Barat. Keduanya diamankan tak lama setelah temuan bayi,” ujar AKBP Donny saat rilis kasus di Mapolrestabes Semarang, Jumat (14/10/2022).

Donny menerangkan, peristiwa ini berawal ketika pada Selasa (11/10/2022) sekira pukul 18.30 WIB, kedua tersangka mendatangi rumah bersalin untuk melakukan proses lahiran anaknya. Kemudian pada pukul 23.50 WIB lahirlah anak perempuan kedua tersangka dalam kondisi sehat.

“Anak yang lahir adalah hasil dari hubungan gelap kedua tersangka,” paparnya.

Setelah lahir anak pertamanya, keesokan harinya kedua tersangka menginap di sebuah hotel yang berada di Jalan Muradi Semarang untuk beristirahat. Lalu pada Kamis (13/10/2022) sekira pukul 05.00, tersangka Agustinus datang ke hotel dengan membawa kardus untuk membuang bayi.

“Tersangka Dina kemudian menyiapkan tempat di kardus tersebut dikasih handuk dan selimut bayi kemudian anaknya dimasukan ke dalam kardus lalu pergi ke lokasi kejadian mengendarai motor beat untuk meletakan bayinya,” jelasnya.

Sementara itu, tersangka Agustinus mengaku mengenal tersangka Dina di sebuah acara rohani ketika awal pandemi Covid-19. Kemudian keduanya kenal dan saling dekat hingga terjalin hubungan hingga sekarang meskipun Agustinus sudah beristri dan mempunyai dua anak.

“Kenal di acara rohani sejak awal pandemi lalu kita mulai dekat. Sudah sekitar dua tahunan,” tuturnya.

Agustinus menjelaskan, alasan dirinya meninggalkan bayi di lokasi kejadian karena disitu adalah rumah temannya yang sudah lama berumah tangga namun belum memiliki anak. Dirinya dan Dina sudah merencanakan ini sejak usia kandungan 6 bulan.

“Pembuangan bayi ini inisiatif dari saya dan disetujui Dina. Lalu setelah membuang (bayi), saya sempat mengecek apakah sudah diambil. Alasan ga mau ngomong langsung ke teman saya karena malu anak kami dari hubungan gelap,” tuturnya.

“Saya lakukan hubungan gelap di rumah Dina saat situasi sepi,” tambahnya.

Sedangkan tersangka Dina mengaku menyesal telah membuang anaknya sendiri. Ia berharap anaknya bisa kembali kepada dirinya.

“Saya menyesal biar saya urus anak saya kembali,” imbuhnya.

Akibat perbuatannya, pasangan itu dijerat Pasal 76 B Jo Pasal 77 B UU RI No. 35 tahun 2014 perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak. Ancaman pidana penjara paling lama lima  tahun dan atau denda paling banyak Rp 100 juta.