Antv – Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Semarang mengamankan sejoli pelaku pembuangan bayi di depan rumah Jalan Wologito, Kelurahan Kembangarum, Kecamatan Semarang Barat Kota Semarang pada Kamis (13/10/2022) sekira pukul 05.30 WIB.
Kasatreskrim Polrestabes Semarang, AKBP Donny Lumbantoruan mengatakan, pelaku penelantaran bayi ini ternyata orang tua kandung bayi berjenis kelamin perempuan itu sendiri. Keduanya bernama Dina Rian Mutiara (31) warga Kalipancur Kecamatan Ngaliyan dan pasangan tak resminya bernama Agustinus Dimas Agung (41) warga Manyaran Kecamatan Semarang Barat.
Donny menerangkan, awal mula pengungkapan kasus ini bermula ketika pihaknya mendapat informasi ada temuan bayi di depan rumah warga. Setelah mendapat laporan itu, kemudian kepolisian melakukan sejumlah penyelidikan dengan memeriksa CCTV di dekat lokasi kejadian serta mengecek rumah bidan untuk mengetahui siapa yang baru-baru ini melaksanakan proses melahirkan.
“Tersangka Dina diamankan di rumahnya sedangkan tersangka Agustinus diamankan di tempat bekerjanya bengkel las di daerah Semarang Barat. Keduanya diamankan tak lama setelah temuan bayi,” ujar AKBP Donny saat rilis kasus di Mapolrestabes Semarang, Jumat (14/10/2022).
Donny menerangkan, peristiwa ini berawal ketika pada Selasa (11/10/2022) sekira pukul 18.30 WIB, kedua tersangka mendatangi rumah bersalin untuk melakukan proses lahiran anaknya. Kemudian pada pukul 23.50 WIB lahirlah anak perempuan kedua tersangka dalam kondisi sehat.
“Anak yang lahir adalah hasil dari hubungan gelap kedua tersangka,” paparnya.
Setelah lahir anak pertamanya, keesokan harinya kedua tersangka menginap di sebuah hotel yang berada di Jalan Muradi Semarang untuk beristirahat. Lalu pada Kamis (13/10/2022) sekira pukul 05.00, tersangka Agustinus datang ke hotel dengan membawa kardus untuk membuang bayi.