Ditangkap Karena Narkoba, Kekayaan Rp30 Miliar Teddy Minahasa Disorot

Ditangkap Karena Narkoba, Kekayaan Rp30 Miliar Teddy Minahasa Disorot
Ditangkap Karena Narkoba, Kekayaan Rp30 Miliar Teddy Minahasa Disorot (Foto : Dok. Polri)

Antv – Irjen Teddy Minahasa ditetapkan sebagai tersangka kasus peredaran narkoba, berdasarakan keputusan yang diambil setelah gelar perkara di Direktorat Narkoba Bareskrim Polri.

"Tadi siang kita sudah gelar perkara yang dihadiri oleh Bareskrim, Irwasda, Kadiv Propam dan Bidkum. Yang mana sudah menetapkan TM sebagai tersangka," kata Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa, saat konferensi pers di Mapolres Jakarta Pusat, Jumat (14/10/2022).

Lebi lanjut Mukti mengatakan, penangkapan Teddy Minahasa merupakan hasil pengembangan dari kasus peredaran narkoba yang ditangani Polres Jakarta Pusat. 

Dari penangkapan awal kepada para pengedar narkoba, akhirnya mengarah ke Irjen Teddy Minahasa.

"IR TM Kapolda Sumbar sebagai pengendali barang bukti 5 kg sabu dari Sumbar. Dari 3,3 kg sudah diamankan dan 1,7 kg sudah dijual oleh DG diedarkan di Kampung Bahari," imbuh Kombes Pol Mukti Juharsa.

Atas perbuatannya, Teddy dijerat Pasal 114 ayat 2 sub 112 ayat 2 jo 132 ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo 55 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal mati dan sekurang-kurangnya 20 tahun.

Heboh penangkapan itu membuat warganet menyoroti kekayaan Irjen Teddy Minahasa yang disebutkan hampir menyetuh angka sebesar Rp30 miliar.