Sengketa Hubungan Industrial PT HAL, Kuasa Hukum Apresiasi Putusan

Sengketa Hubungan Industrial, Kuasa Hukum Apresiasi Putusan
Sengketa Hubungan Industrial, Kuasa Hukum Apresiasi Putusan (Foto : Istimewa)

Antv – Kuasa Hukum PT Hutan Alam Lestari (PT HAL), Ferdian Sutanto, SH, CLA dan Dr. Desnadya, SH, S.IKom, MH mengapresiasi putusan Ketua Majelis Hakim Romi Sinatra, SH yang menyidangkan Sengketa Hubungan Industrial nomor 14 di Pengadilan Negeri Jambi, Selasa (11/10/2022) lalu.

"Kami mengapresiasi putusan  Majelis hakim karena sesuai dengan fakta-fakta persidangan," ucap Ferdian Sutanto didampingi Desnadya kepada awak media, Jumat (14/10/2022) di Jakarta melalui sambungan telepon.

Ferdian menyampaikan pihaknya selama ini tidak mau menanggapi secara berlebihan pemberitaan yang dibuat oleh pihak penggugat dengan alasan PT. HAL menghormati proses persidangan yang tengah berjalan.

Dengan putusan tersebut, Ferdian menyebut sudah sangat jelas bahwa status penggugat, adalah direktur. Bukan karyawan. 

"Penggugat sendiri saat mengajukan gugatan adalah direktur, hal ini jelas pada putusan yang telah dibacakan oleh majelis hakim," kata Ferdian.

Menurut Ferdian, ketua majelis hakim Romi Sinatra dalam putusannya menyebut penggugat dianggap menjadi karyawan hanya dari 1 Mei 2011 sampai 22 Agustus tahun 2011. "Berarti penggugat berstatus sebagai karyawan hanya selama 4 bulan di tahun 2011, sedangkan sebelum dan sesudahnya penggugat adalah direktur," kata Ferdian.

"Maka jelas bahwa pada saat gugatan diajukan oleh penggugat, ia bukan lagi karyawan, tapi direktur," sambungnya.