Mengutip tvOnenews, sumber di Mabes Polri menyebutkan bahwa penangkapan Irjen Teddy Minahasa ini berawal dari sebuah penangkapan narkoba seberat 41,4 Kg di wilayah Sumatra Barat. Dalam penangkapan itu, diduga Irjen Pol Teddy Minahasa meminta barang bukti 10 kg sabu kepada seorang Kapolres.
Lalu, Irjen Teddy Minahasa menjual 5 Kg sabu tersebut kepada seorang mami. Kemudian polisi menangkap mami dan setelah melakukan pemeriksaan berujung kepada Irjen Pol Teddy Minahasa.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akan mengumumkan langsung kabar penangkapan Kapolda Sumatra Barat, Irjen Teddy Minahasa terkait kasus dugaan narkoba di Mabes Polri pada Jumat (14/10/2022).
Menurut dia, hal ini sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Setelah ini kami akan rilis khusus masalah TM," kata Sigit di Istana Kepresidenan Jakarta.
Ia mengatakan hal ini merupakan bagian dari komitmen Kepolisian Republik Indonesia, untuk menindak tegas terkait masalah hal-hal yang disampaikan Presiden Jokowi dalam pengarahan langsung kepada seluruh pejabat utama Mabes Polri, Kapolda dan Kapolres se-Indonesia.