Antv – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta Propam Polri mempercepat proses etik Irjen Teddy Minahasa. Sigit mengatakan Teddy Minahasa akan dipecat dengan tidak hormat dari polri.
"Terkait dengan hal tersebut saya minta agar kadiv propam segera melaksanakan pemeriksaan terkait etik untuk kemudian bisa kita proses dengan ancaman hukuman PTDH," kata Sigit saat konferensi pers, yang juga disiarkan secara langsung di instagram, Jumat (14/10/2022).
Lebih lanjut Kapolri juga meminta Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran untuk melanjutkan proses penanganan secara pidana dan terus melakukan pengembangan kasus.
"Selain itu saya minta kepada Kapolda Metro untuk melanjutkan proses terkait dengan penanganan kasus pidananya," kata Sigit.
Sigit meminta penanganan kasus ini tak berhenti di Teddy Minahasa. Dia menegaskan akan menindak siapapun yang terlibat dalam kasus ini.
Terkait surat telegram pengangkatan Irjen Teddy Minahasa sebagai Kapolda Jatim, Kapolri akan segera menerbitkan surat telegram untuk menganulirnya dan segera menunjuk pejabat baru.
Sebelumnya diberitakan, Kapolda Jawa Timur yang belum dilantik, Inspektur Jenderal Teddy Minahasa ditangkap oleh Divisi Propam Polri.
Irjen Pol Teddy Minahasa ditangkap Propam terkait dugaan penyalahgunaan narkotika, seperti yang didengar Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni.
"Sementara diduga benar. Kalau ngga salah narkoba," kata Sahroni saat dikonfirmasi awak media, Jumat (14/10/2022).
Diketahui, Teddy Minahasa belum lama ini diangkat sebagai Kapolda Jatim berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/2134 IX/KEP/2022.
Posisi Kapolda Jatim sebelumnya diduduki Irjen Nico Afinta.