Antv –Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo akan mengumumkan secara langsung kabar penangkapan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa terkait narkoba di Mabes Polri pada Jumat (14/10/2022).
“Setelah ini kami akan rilis khusus masalah TM," kata Sigit di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (14/10/2022).
Ia mengatakan hal ini merupakan bagian dari komitmen Kepolisian Republik Indonesia, untuk menindak tegas terkait masalah hal-hal yang disampaikan Presiden Jokowi dalam pengarahan langsung kepada seluruh pejabat utama Mabes Polri, Kapolda dan Kapolres se-Indonesia.
"Ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk menindak tegas terkait masalah hal-hal yang disampaikan Bapak Presiden, judi online, narkoba. Komitmen kami untuk melakukan bersih-bersih institusi Polri," ujarnya.
Sebelumnya, Inspektur Jenderal Teddy Minahasa dikabarkan ditangkap aparat terkait peredaran narkoba. Kabar penangkapan itu disampaikan Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni, Jumat (14/10/2022).
Menurut Sahroni, penangkapan Irjen Teddy Minahasa diduga terkait dengan narkoba. Ia mendukung langkah Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menindak tegas oknum kepolisian yang melanggar aturan perundang-undangan.
Mengutip tvonenews, sumber di Mabes Polri menyebutkan bahwa penangkapan ini berawal dari sebuah penangkapan narkoba seberat 41,4 Kg di wilayah Sumatra Barat.
Dalam penangkapan itu, diduga Irjen Pol Teddy Minahasa meminta barang bukti 10 kg sabu kepada seorang Kapolres. Lalu, Irjen Teddy Minahasa menjual 5 Kg sabu tersebut kepada seorang mami.
Kemudian polisi menangkap mami dan setelah melakukan pemeriksaan berujung kepada Irjen Pol Teddy Minahasa.
Diketahui, pengungkapan kasus narkoba jenis sabu seberat 41,4 kg dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Bukittinggi pada 12 Mei 2022 lalu.
Polisi menangkap 8 orang tersangka yang masing-masingnya berperan sebagai pengguna dan pengedar, dan ada juga pengedar dan bandar besarnya.
Barang bukti yang diamankan berupa paket sabu seberat 41,4 kg. Jika diekuivalenkan dengan harga, maka narkoba jenis sabu seberat 41,4 kg itu mencapai lebih kurang 62,1 miliar rupiah.