DPR Serahkan Kepada Presiden Terkait Pengganti Andika Perkasa

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa .
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa . (Foto : Viva)

Antv –Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa akan pensiun dalam hitungan dua bulan ke depan. DPR masih menunggi sikap presiden terkait siapa pengganti Andika Perkasa.

Wakil Ketua Komisi I DPR Abdul Kharis Almasyhari mengatakan merujuk Pasal 13, UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI maka kandidat pengganti Andika ada tiga. Ketiga kandidat itu perwira tinggi aktif dari masing-masing matra dengan tengah atau pernah menjabat Kepala Staf Angkatan. "Kandidatnya ada tiga yaitu KSAD, KSAL dan KSAU," kata Kharis saat dihubungi VIVA, Kamis (13/10/2022).

Dia menyampaikan DPR tak punya kewenangan mencampuri sikap Jokowi soal posisi Panglima TNI. Ia bilang DPR menunggu nama yang ditentukan Jokowi.

"Terserah presiden jokowi, siapa yang mau diajukan untuk jadi calon Panglima TNI," tuturnya.

Ia menekankan hal itu masih bagian kewenangan Jokowi selaku kepala negara. Pengamat pertahanan dan militer dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Khairul Fahmi menjelaskan pergantian Panglima TNI saat ini mesti mengacu pada Pasal 13 dan Pasal 53 UU 34 Tahun 2004. Menurutnya, mengacu dua pasal itu maka tak ada aturan peluang perpanjang masa dinas Panglima TNI.

"Dari ketentuan pada kedua pasal tersebut, tidak ada aturan yang membuka peluang perpanjangan masa dinas bagi perwira yang menduduki jabatan tertentu seperti Panglima TNI," kata Fahmi saat dihubungi VIVA, Kamis, 13 Oktober 2022.

Fahmi mengatakan peluang perpanjangan terbuka jika dilakukan perubahan terhadap UU 34 Tahun 2004 terutama dalam pasal 13 dan 53. Kata dia, Presiden juga bisa menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) sebagai dasar hukum perpanjangan masa jabatan Andika sebagai Panglima TNI.

"Namun saya memandang tidak ada kegentingan yang dapat menjadi alasan penerbitan perppu," tutur Fahmi.

Dia membandingkan perpanjangan masa dinas saat era Jenderal Endriartono Soetarto. Namun, hal itu dinilai tidak tepat untuk dijadikan preseden saat ini.

"Perpanjangan tersebut tidak didasarkan pada ketentuan UU No. 34 Tahun 2004, melainkan UU No. 2 Tahun 1988 Pasal 32 ayat (4)," ujarnya.

Pasal 32 ayat 4 UU Nomor 2 Tahun 1988 berbunyi 'Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia dengan pangkat kolonel dan yang lebih tinggi dan menduduki jabatan keprajuritan tertentu, dapat dipertahankan untuk tetap dalam dinas keprajuritan sampai usia setinggi-tingginya 60 tahun'.

Namun, ia mengingatkan UU Nomor 2 Tahun 1988 tentang Prajurit Angkatan Bersenjata RI sudah tak berlaku. "Sejak terbitnya UU No. 34 Tahun 2004, UU No. 2 Tahun 1988 telah dinyatakan tidak berlaku," kata Fahmi.