Antv –Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa akan pensiun dalam hitungan dua bulan ke depan. DPR masih menunggi sikap presiden terkait siapa pengganti Andika Perkasa.
Wakil Ketua Komisi I DPR Abdul Kharis Almasyhari mengatakan merujuk Pasal 13, UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI maka kandidat pengganti Andika ada tiga. Ketiga kandidat itu perwira tinggi aktif dari masing-masing matra dengan tengah atau pernah menjabat Kepala Staf Angkatan. "Kandidatnya ada tiga yaitu KSAD, KSAL dan KSAU," kata Kharis saat dihubungi VIVA, Kamis (13/10/2022).
Dia menyampaikan DPR tak punya kewenangan mencampuri sikap Jokowi soal posisi Panglima TNI. Ia bilang DPR menunggu nama yang ditentukan Jokowi.
"Terserah presiden jokowi, siapa yang mau diajukan untuk jadi calon Panglima TNI," tuturnya.
Ia menekankan hal itu masih bagian kewenangan Jokowi selaku kepala negara. Pengamat pertahanan dan militer dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Khairul Fahmi menjelaskan pergantian Panglima TNI saat ini mesti mengacu pada Pasal 13 dan Pasal 53 UU 34 Tahun 2004. Menurutnya, mengacu dua pasal itu maka tak ada aturan peluang perpanjang masa dinas Panglima TNI.
"Dari ketentuan pada kedua pasal tersebut, tidak ada aturan yang membuka peluang perpanjangan masa dinas bagi perwira yang menduduki jabatan tertentu seperti Panglima TNI," kata Fahmi saat dihubungi VIVA, Kamis, 13 Oktober 2022.
Fahmi mengatakan peluang perpanjangan terbuka jika dilakukan perubahan terhadap UU 34 Tahun 2004 terutama dalam pasal 13 dan 53. Kata dia, Presiden juga bisa menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) sebagai dasar hukum perpanjangan masa jabatan Andika sebagai Panglima TNI.