BPBD Kabupaten Ketapang melakukan asesmen dan berkoordinasi dengan aparat kecamatan dan setempat.
Merespons bencana maupun potensi bahaya hidrometeorologi basah di wilayah, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat juga mengeluarkan status tanggap darurat penanganan banjir, puting beliung dan tanah longsor.
Sementara itu, Pemerintah provinsi menetapkan SK Gubernur Kalimantan Barat Nomor: 1119/BPBD/2022 yang berlangsung selama 82 hari, terhitung 10 Oktober hingga 31 Desember 2022.
Di samping itu, Pemerintah Provinsi juga telah membentuk Pos Komando Tanggap Darurat Penanganan Banjir, Puting Beliung dan Tanah Longsor di Kalimantan Barat Tahun 2022, dengan SK Gubernur Kalbar Nomor: 1120/BPBD/2022.
Mengantisipasi dampak yang lebih buruk banjir maupun bencana hidrometeorologi lain, BNPB mengimbau pemerintah daerah dan masyarakat untuk waspada dan tetap siaga.
Prakiraan cuaca pada esok hari, Kamis (13/10/2022), kecamatan terdampak masih berpeluang hujan dengan intensitas ringan hingga sedang. Apabila warga harus melakukan evakuasi mandiri, pastikan lakukan dengan aman.
Warga juga dapat menghubungi BPBD maupun petugas gabungan saat membutuhkan evakuasi dari tempat tinggalnya menuju pos pengungsian sementara.