PN Jakbar Gelar Sidang Perdana Dengan Terdakwa Roy Suryo Hari Ini

Roy Suryo dan kuasa hukumnya.
Roy Suryo dan kuasa hukumnya. (Foto : Viva)

Antv –Mantan politisi Partai Demokrat, Roy Suryo akan menjalani sidang perdana terkait meme Stupa mirip Presiden Joko Widodo di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, hari ini , Rabu (12/10/2022).

Menurut Humas PN Jakarta Barat, Eko Apriyanto sidang akan digelar dengan agenda pembacaan dakwaan. Jaksa akan membacakan agenda dakwaan.

Sedikitnya ada lima JPU yang bakal menuntut Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga tersebut.

"Sidang Rabu, 12 Oktober, agendanya pemeriksaan surat kuasa terdakwa dan baca surat dakwaan," kata Eko kepada wartawan, seperti diberitakan VIVA.co.id.

Eko mengatakan, sidang pembacaan dakwaan tersebut bakal berlangsung sekitar pukul 12.00 WIB siang.

Adapun sidang bakal dipimpin oleh tiga orang Majelis Hakim. Pertama Hakim Ketua Martin Ginting, lalu Hakim Anggota 1 Muhammad Irfan dan Hakim Anggota 2 Sutarno.

Sementara itu, sebelum sidang bergulir, Roy Suryo nampaknya bakal mendatangi Komisi Kejaksaan. Menurut pengacara Roy Suryo, Pitra Romadoni, pihaknya bakal membuat laporan ke Komjak terkait berkas perkara lengkap kliennya yang tidak diberikan JPU kepada tim penasehat hukum Roy Suryo. Sehingga, pihaknya menilai JPU tidak mengindahkan Pasal 143 Ayat 4 KUHAP tentang perlimpahan berkas perkara kepada pengadilan dan penasehat hukum.