Antv – Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Bumi Resources Tbk (BUMI) menyetujui Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD) atau private placement senilai Rp24 triliun.
Dana yang diperoleh dari PMTHMETD akan digunakan untuk membayar kewajiban Perseroan yang segera jatuh tempo.
Direktur BUMI Sri Dharmayanti mengatakan, dengan membayar kewajiban dari dana tersebut, maka posisi keuangan Perseroan akan mengalami perbaikan karena rasio likuiditas dan rasio solvabilitas Perseroan meningkat.
“Demikian berdasarkan perhitungan yang telah dilakukan notaris, maka rapat telah menyetujui mata acara tunggal rapat sebagaimana yang diusulkan tersebut sehingga terjadi keputusan yang sah dan mengikat,” kata Sri dalam RUPSLB secara hybrid, Selasa (11/10/2022).
Menurut Sri, manfaat yang diperoleh Perseroan dari PMTHMETD itu, penyelesaian kewajiban sehingga memperkuat struktur permodalan dengan rasio utang terhadap ekuitas. Dengan melakukan hal itu, maka akan meningkatkan fleksibilitas dalam mencari pendanaan baru yang dibutuhkan untuk pengembangan usaha di masa mendatang.
Rincian dana yang akan diperoleh dari penerbitan saham seri C itu, kata Sri, meliputi US$ 1,5 miliar yang digunakan untuk menyelesaikan kewajiban Perseroan berupa pembayaran utang penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) kepada kreditur.
“Sebesar US$ 16 juta untuk melakukan pembayaran biaya-biaya terkait PMTHMETD dan sebesar minimum US$ 24,5 juta untuk tambahan modal kerja, dan apabila nilai pembayaran utang PKPU lebih kecil daripada US$ 1,5 miliar, maka selisihnya akan menjadi tambahan modal kerja,” ujar Sri.