Antv – Setelah dilakukan pengejaran kurang dari 24 jam, pelaku penganiayaan sadis yang telah menewaskan tukang becak bernama Alimun di Jalan Pembangunan, Kota Kendari akhirnya diringkus pada Selasa sore (11/10/2022), akhirnya ditangkap polisi.
Kapolresta Kendari, Kombes Pol Muh Eka Fathurrahman mengatakan, Ada 2 pelaku yang ditangkap, 1 seorang pria inisial B (35) dan 1 seorang wanita inisil L (19).
"Keduanya ditangkap di area Anjungan Teluk Kendari saat sedang nongkrong, barang bukti badik kami sita," ujarnya saat ditemui.
Usai diamankan, L dan B digiring di Mapolresta Kendari untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil interogasi, keduanya nekat menganiaya korban Alimun hingga tewas karena kesal dicacimaki.
"Korban dan para pelaku ini sementara miras. Korban menegur dan mencaci pelaku L dengan bahasa kasar. Pelaku B yang mendengar itu bereaksi dan memukul korban," bebernya.
Saat korban Alimun melarikan diri, pelaku B mengejar korban dan langsung menusuk pinggang bagian belakang menggunakan badik. Sedangkan pelaku L memukul korban menggunakan kayu dan menampar wajah korban. Selanjutnya, para pelaku kabur dari TKP.
Sebelumnya pada senin malam tadi, warga di Jalan Pembangunan digegerkan dengan penemuan mayat seorang pria yang tergeletak di pinggir jalan dalam kondisi berlumuran darah. Korban adalah Alimun yang berprofesi sebagai tukang becak.
Belakangan diketahui, para pelaku ternyata berjumlah tiga orang namun satu diantaranya masih dalam pengejaran polisi. Atas perbuatannya, pelaku L dan B dikenakan Pasal 170 ayat (1) subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan dan atau Pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia dengan ancaman paling lama 9 tahun penjara.