Antv – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, menggelar musyawarah penetapan bentuk ganti kerugian dan penyampaian besaran ganti kerugian hasil penilaian tambang Quarry Andesit dengan warga Desa Wadas.
Musyawarah antara pihak Panitia Pengadaan Tanah BPN Kabupaten Purworejo dengan warga pemilik lahan terdampak Quarry tersebut dilaksanakan di Balai Desa Wadas, Kecamatan Bener, pada Selasa (11/10/2022).
Musyawarah dilaksanakan dalam dua tahap, yakni pagi hingga siang dan siang hingga sore.
Secara keseluruhan, musyawarah yang dipimpin oleh Ketua Panitia Pengadaan Tanah sekaligus Kepala BPN Purworejo, Andri Kristanto berjalan dengan lancar. Setelah diskusi, akhirnya musyawarah mencapai kesepakatan.
"Alhamdulillah musyawarah berjalan lancar, baik yang hadir di gelombang pertama maupun kedua hari ini sepakat dan setuju dengan penetapan bentuk ganti kerugian dan besaran ganti kerugian hasil penilaian tim penilai," kata Andri Kristanto saat ditemui di Balai Desa Wadas, Selasa sore (11/10/2022).
“Masyarakat yang sepakat juga sudah menandatangani berita acara hasil musyawarah. Dan ini jadi salah satu kelengkapan dokumen untuk proses permohonan pencairan," ujarnya.
Andri menjelaskan, dari target 617 bidang yang dibutuhkan untuk tambang andesit pembangunan Bendungan Bener, tercatat sudah ada 304 bidang yang telah menerima uang ganti rugi.