Cabuli Gadis di Bawah Umur, 2 Pemuda Dibekuk Polisi

Cabuli Gadis di Bawah Umur, 2 Pemuda Dibekuk Polisi
Cabuli Gadis di Bawah Umur, 2 Pemuda Dibekuk Polisi (Foto : antvklik-Ronaldo Barmantyo)

Antv – S (22) dan AKA (20) warga Desa Plunjaran, Kecamatan Wadaslintang, Wonosobo, Jawa Tengah, dibekuk Satreskrim Polres Wonosobo, karena mencabuli anak yang masih di bawah umur.

Kasat Reskrim Polres Wonosobo, AKP Ahmad Sugeng, menjelaskan kejadian pencabulan yang dialami oleh korban FI (16) terjadi pada Agustus 2022 lalu. 

Bermula saat korban bertemu dengan pelaku S di sebuah warung dan meminta bantuan ke pelaku S untuk mengambilkan sebuah handphone yang tertinggal dirumah pacarnya.

“Korban meminta kepada pelaku S untuk mengantarkannya ke rumah pacar korban karena mau mengambi handphone yang ketinggalan,” ujarnya saat gelar perkara di Mapolres Wonosobo, Senin (10/10/22).

Setelah sampai ke rumah pacar korban, keadaan rumah tersebut terkunci dan tidak ada orang. 

Karena kondisi larut malam, pelaku S pun kemudian menawarkan untuk mengantarkan korban pulang ke rumah. 

Namun permintaan tersebut ditolak oleh korban karena alasan takut dengan ibu korban karena sudah larut malam.

“Melihat kondisi korban lemas, kemudian pelaku S mengajak korban untuk pulang kerumahnya,” tambahnya.

Di rumah tersebutlah pelaku S mengajak korban untuk berhubungan intim namun sempat ditolak oleh korban.

“Setelah sampai rumah, korban langsung dibawa ke kamar. Korban yang sedang tidur dibangunkan oleh pelaku S dan mengajak berhubungan badan, korban pun menolak. Karena paksaan akhirnya pelaku S melancarkan aksinya menyetubuhi korban bergantian dengan pelaku AKA,” terangnya.

Keesokan harinya, korban pun menceritakan kejadian pencabulan yang dialaminya tersebut kepada orang tuanya. Kemudian pihak keluarga melapor ke pihak kepolisian untuk dilakukan penangkapan kepada dua pelaku S dan AKA tersebut.

Jika terbukti, kedua pelaku S dan AKA akan dijerat dengan Undang-Undang RI tentang Perlindungan Anak.

“Untuk ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya.