Antv – S (22) dan AKA (20) warga Desa Plunjaran, Kecamatan Wadaslintang, Wonosobo, Jawa Tengah, dibekuk Satreskrim Polres Wonosobo, karena mencabuli anak yang masih di bawah umur.
Kasat Reskrim Polres Wonosobo, AKP Ahmad Sugeng, menjelaskan kejadian pencabulan yang dialami oleh korban FI (16) terjadi pada Agustus 2022 lalu.
Bermula saat korban bertemu dengan pelaku S di sebuah warung dan meminta bantuan ke pelaku S untuk mengambilkan sebuah handphone yang tertinggal dirumah pacarnya.
“Korban meminta kepada pelaku S untuk mengantarkannya ke rumah pacar korban karena mau mengambi handphone yang ketinggalan,” ujarnya saat gelar perkara di Mapolres Wonosobo, Senin (10/10/22).
Setelah sampai ke rumah pacar korban, keadaan rumah tersebut terkunci dan tidak ada orang.
Karena kondisi larut malam, pelaku S pun kemudian menawarkan untuk mengantarkan korban pulang ke rumah.
Namun permintaan tersebut ditolak oleh korban karena alasan takut dengan ibu korban karena sudah larut malam.