Antv – Presiden Joko Widodo (Jokowi) melantik Sri Sultan Hamengku Buwono X sebagai Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Selain Gubernur, Presiden juga melantik Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Aryo (KGPAA) Paku Alam X sebagai Wakil Gubernur DIY.
Pelantikan dilakukan di Istana Negara, Senin (10/10/2022). Sebelum pengambilan sumpah, Presiden terlebih dahulu menyerahkan petikan Surat Keputusan Presiden kepada para calon gubernur dan wakil gubernur (wagub).
Kemudian, Presiden didampingi Wakil Presiden dan Menteri Dalam Negeri, bersama para calon melakukan kirab menuju Istana Negara. Setibanya di Istana Negara, calon gubernur dan wagub diambil sumpah oleh Presiden.
Keduanya dilantik dengan berdasarkan pada Surat Keputusan Presiden Nomor 90/P Tahun 2022. Tentang Pengesahan, Pemberhentian, dan Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Masa Jabatan Tahun 2022-2027.
“Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban saya sebagai gubernur/wakil gubernur dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya. Memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,"
"Dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya. Serta berbakti kepada masyarakat, nusa, dan bangsa,” kata Presiden memimpin pengucapan sumpah jabatan.
Turut hadir dalam pelantikan antara lain Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan, dan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno.
Penetapan Gubernur dan Wagub DIY sesuai dengan mekanisme berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia (UU) Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY.
Penetapan keduanya telah dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DIY dalam rapat paripurna pada 9 Agustus lalu.