"Dan dana yang masuk tersebut dipotong lagi untuk dibagi-bagi kepentingan pribadi pelaku dan Tim BOS," ungkapnya.
Dari data yang diperoleh, dana BOS yang masuk ke sekolah tersebut sejak 2016-2019 adalah sebesar lebih dari Rp 700 juta. Sehingga dalam setiap tahun sekolah tersebut rata-rata menerima sekitar Rp 150 juta.
Apfryyadi menyebut tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus ini. Apalagi dana tersebut dibagi-bagikan kepada beberapa orang yang masuk dalam Tim Bos.
"Makanya saya memberikan insial SMK S karena kami masih dalam tahap pengembangan. Tidak menutup kemungkinan nanti berdasarkan alat bukti yang lainnya kami akan mendalami, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain," terangnya.
Polisi menyita sejumlah barang bukti dalam kasus ini. Di antaranya 35 macam dokumen dan uang sejumlah Rp16.250.000.
Uang tersebut disita dari enam orang guru dan tersangka NT sebagai bentuk pengembalian uang dana BOS yang menjadi keuangan negara.
Tersangka RD dan NT akan dijerat Pasal 2 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 milyar