Kasus Pembunuhan Brigadir J Dilimpahkan, Ini Kata Ferdy Sambo

Kasus Pembunuhan Brigadir J Dilimpahkan, Ini Kata Ferdy Sambo
Kasus Pembunuhan Brigadir J Dilimpahkan, Ini Kata Ferdy Sambo (Foto : Tangkap Layar)

Antv – Kasus Pembunuhan Brigadir J, yang melibatkan Ferdy Sambo, hari ini, Rabu (5/10/2022), dilimpahkan ke Kejaksaan.

Penahanan tersangka Ferdy Sambo secara otomatis juga dilimpahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai bagian dari proses tahap dua. 

Dalam kesempatan pelimpahan tersebut, Ferdy Sambo menyampaikan pesan sebelum masuk ke kendaraan taktis (rantis).

Sambo menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh pihak yang telah terlibat dalam kasus tersebut. Termasuk keluarga dari Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

“Saya menyampaikan permohonan maaf kepada pihak-pihak yang sudah terdampak atas perbuatan saya. Termasuk ibu dan bapak dari Yosua,” ujar Sambo di Kejaksaan Agung, Rabu (5/10/2022).

Sambo mengatakan bahwa tindakan yang dilakukannya akibat peristiwa yang terjadi di Magelang dan menyebutkan jika istrinya Putri Candrawathi tidak bersalah.

“Saya lakukan ini karena kecintaan saya kepada istri saya. Saya tidak tau bahasa apa yang dapat mengungkapkan perasaaan, emosi, dan amarah akibat peristiwa yang terjadi di Magelang,” ucapnya.

“Kabar yang saya terima sangat menghancurkan hati saya. Saya sangat menyesal. Saya siap menjalani semua proses hukum. Istri saya tidak bersalah, dia tidak melakukan apa-apa, justru dia korban,” tandasnya.

Diketahui, para tersangka pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat dan tersangka obstruction of justice akan mendekam di penjara yang berbeda-beda. 

Total ada 11 tersangka yang dilimpahkan kepolisian ke Kejaksaan.

Para tersangka ditempatkan yang berbeda sembari menunggu jadwal sidang kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat di pengadilan. 

Di antaranya ada lima tersangka di kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang diduga melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.

Mereka adalah Ferdy Sambo, Bharada E atau Richard Eliezer, Bripka RR atau Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi.

Sementara untuk perkara obstruction of justice di penyidikan Brigadir J juga telah ditetapkan tujuh tersangka, termasuk Ferdy Sambo.

Sedangkan enam tersangka lain adalah Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.

Para tersangka obstruction of justice itu diduga melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE. Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 55 ayat (1) dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.