“Kabar yang saya terima sangat menghancurkan hati saya. Saya sangat menyesal. Saya siap menjalani semua proses hukum. Istri saya tidak bersalah, dia tidak melakukan apa-apa, justru dia korban,” tandasnya.
Diketahui, para tersangka pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat dan tersangka obstruction of justice akan mendekam di penjara yang berbeda-beda.
Total ada 11 tersangka yang dilimpahkan kepolisian ke Kejaksaan.
Para tersangka ditempatkan yang berbeda sembari menunggu jadwal sidang kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat di pengadilan.
Di antaranya ada lima tersangka di kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang diduga melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.
Mereka adalah Ferdy Sambo, Bharada E atau Richard Eliezer, Bripka RR atau Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi.
Sementara untuk perkara obstruction of justice di penyidikan Brigadir J juga telah ditetapkan tujuh tersangka, termasuk Ferdy Sambo.