Antv – Kasus Pembunuhan Brigadir J, yang melibatkan Ferdy Sambo, hari ini, Rabu (5/10/2022), dilimpahkan ke Kejaksaan.
Penahanan tersangka Ferdy Sambo secara otomatis juga dilimpahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai bagian dari proses tahap dua.
Dalam kesempatan pelimpahan tersebut, Ferdy Sambo menyampaikan pesan sebelum masuk ke kendaraan taktis (rantis).
Sambo menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh pihak yang telah terlibat dalam kasus tersebut. Termasuk keluarga dari Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
“Saya menyampaikan permohonan maaf kepada pihak-pihak yang sudah terdampak atas perbuatan saya. Termasuk ibu dan bapak dari Yosua,” ujar Sambo di Kejaksaan Agung, Rabu (5/10/2022).
Sambo mengatakan bahwa tindakan yang dilakukannya akibat peristiwa yang terjadi di Magelang dan menyebutkan jika istrinya Putri Candrawathi tidak bersalah.
“Saya lakukan ini karena kecintaan saya kepada istri saya. Saya tidak tau bahasa apa yang dapat mengungkapkan perasaaan, emosi, dan amarah akibat peristiwa yang terjadi di Magelang,” ucapnya.