Atas aksi ini, para pelaku dijerat pasal 365 ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
"Ancaman hukuman 12 tahun penjara," tandasnya.
Baca Juga :
Atas aksi ini, para pelaku dijerat pasal 365 ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
"Ancaman hukuman 12 tahun penjara," tandasnya.