Antv – Seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bantul, ESJ (37) ditangkap polisi karena terlibat kasus penipuan dan penggelapan. Wakil rakyat dari Partai Gerindra itu diamankan di kediamannya kawasan Sewon, Bantul.
"Status tersangka ini adalah salah satu oknum anggota DPRD Kabupaten Bantul, iya benar, saat ini masih jadi salah satu anggota DPRD Kabupaten Bantul," kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda DIY AKBP Tri Panungko saat rilis kasus di Mapolda DIY, Senin (3/10/2022).
Dijelaskan Tri Panungko, dalam kasus ini pihaknya menerima 3 laporan polisi. Laporan dibuat pada 24 Maret 2022 oleh ketiga korban, yakni Harjiman, Y. Sutarno, dan Agus Sumarto.
Adapun modus yang dilakukan tersangka adalah menjanjikan korban untuk diangkat sebagai pegawai negeri sipil (PNS) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di Pemkab Bantul. Untuk meloloskannya, tersangka meminta syarat biaya antara Rp 75 juta hingga Rp 250 juta.
"Kerugian materi dari ketiga korban bervariatif, ada yang Rp 150 juta, ada yang Rp 75 juta, dan ada yang Rp 50 juta," ungkapnya.
Tri Panungko menambahkan, salah satu korbannya bahkan tercatat sebagai mantan guru tersangka saat di sekolah dasar (SD). Guru tersebut ingin mendaftarkan anaknya untuk menjadi PNS.
Lantaran mengetahui mantan muridnya ada yang menjadi anggota dewan, korban lalu menghubungi tersangka agar bisa memfasilitasi. Saat itu, tersangka meminta persyaratan uang sejumlah Rp 250 juta untuk meloloskan anak korban.
"Namun pada kenyataannya sampai saat pengumuman PNS tersebut ternyata tidak lolos sehingga mempertanyakan, kemudian setelah mulai proses-proses yang ada dalam hal ini klarifikasi, mediasi terkait hal ini tersangka tidak bisa mengembalikan uang yang sudah disetorkan," beber Tri Panungko.
Satu korban lainnya menurut Tri Panungko bahkan masih memiliki hubungan saudara dengan tersangka. Adapun modus yang ditawarkan juga sama.
Tri melanjutkan, para korban sendiri sudah berinisiatif melakukan mediasi dengan tersangka sebelum kasusnya dibawa ke polisi. Para korban menagih janji dan meminta uang yang telah disetorkan untuk dikembalikan.
"Namun TSK selalu berbelit-belit, dan susah untuk ditemui, serta tidak mau mengembalikan uang yang sudah diberikan oleh para korban sesuai kesepakatan awal sehingga para korban kemudian membuat laporan ke Direktorat Reskrimum Polda DIY," ujarnya.
Saat ini tersangka ESJ sudah ditahan di rutan Mapolda DIY sejak tanggal 30 September 2022. Sementara polisi mengamankan sejumlah barang bukti seperti kwitansi, print out kartu ujian CPNS, serta rekening koran dari beberapa bank.
Polisi akan menjerat tersangka dengan Pasal 372 dan 378 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan.
"Dengan ancaman hukuman masing-masing 4 tahun," pungkas Tri Panungko.