Antv – Seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bantul, ESJ (37) ditangkap polisi karena terlibat kasus penipuan dan penggelapan. Wakil rakyat dari Partai Gerindra itu diamankan di kediamannya kawasan Sewon, Bantul.
"Status tersangka ini adalah salah satu oknum anggota DPRD Kabupaten Bantul, iya benar, saat ini masih jadi salah satu anggota DPRD Kabupaten Bantul," kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda DIY AKBP Tri Panungko saat rilis kasus di Mapolda DIY, Senin (3/10/2022).
Dijelaskan Tri Panungko, dalam kasus ini pihaknya menerima 3 laporan polisi. Laporan dibuat pada 24 Maret 2022 oleh ketiga korban, yakni Harjiman, Y. Sutarno, dan Agus Sumarto.
Adapun modus yang dilakukan tersangka adalah menjanjikan korban untuk diangkat sebagai pegawai negeri sipil (PNS) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di Pemkab Bantul. Untuk meloloskannya, tersangka meminta syarat biaya antara Rp 75 juta hingga Rp 250 juta.
"Kerugian materi dari ketiga korban bervariatif, ada yang Rp 150 juta, ada yang Rp 75 juta, dan ada yang Rp 50 juta," ungkapnya.
Tri Panungko menambahkan, salah satu korbannya bahkan tercatat sebagai mantan guru tersangka saat di sekolah dasar (SD). Guru tersebut ingin mendaftarkan anaknya untuk menjadi PNS.
Lantaran mengetahui mantan muridnya ada yang menjadi anggota dewan, korban lalu menghubungi tersangka agar bisa memfasilitasi. Saat itu, tersangka meminta persyaratan uang sejumlah Rp 250 juta untuk meloloskan anak korban.