(2) Barang siapa karena kesalahannya menyebabkan orang luka sedemikian rupa sehingga orang itu menjadi sakit sementara atau tidak dapat menjalankan jabatan atau pekerjaannya sementara, dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan bulan atau hukuman kurungan selama-lamanya enam bulan atau hukuman denda setinggi-tingginya tiga ratus rupiah.
Saat ini, lanjut Dedi, Polri telah melakukan gelar perkara. Hasil status kasus tersebut naik ke tingkat penyidikan. Artinya penyidik menemukan unsur pidana dalam kasus tersebut.
"Dari hasil pemeriksaan tersebut tim melakukan gelar perkara. Dari hasil gelar perkara meningkatkan status dari penyelidikan sekarang statusnya sudah penyidikan," kata Dedi.
Baca Juga :