3. Panglima TNI diminta untuk segera mengusut anggotanya yang melakukan Tindakan berlebihan berdasarkan video yang beredar.
4. PSSI diminta untuk melakukan Tindakan cepat kedalam agar bisa dikendalikan dengan baik.
5. Pemerintah akan melakukan santunan terhadap korban kerusahan dan meminta Menkes untuk memberikan perawatan yang baik tanpa mementingkan biaya dan perawatan.
6. Menpora diminta untuk segera memanggil PSSI, Pemilik Klub bola, Panitia pelaksana daerah dan pihak-pihak terkait untuk evaluasi total mengenai tegaknya peraturan dan di pelaksanaan pertandingan baik yang dibuat oleh FIFA maupun diatur dalam perundang-undangan.
Tragedi kerusuhan di Stadion Kanjuruhan Malang menewaskan 125 jiwa adalah karena mayoritas mengalami sesak nafas dan terinjak injak karena panik.