Antv –Pihak Kejaksaan Agung menerangkan kronologis penangkapan DPO buronan H. Abbas bin H. Huseng. Abbas ditangkap di Jalan Madumurti nomor 33, Wirobrajan, Yogyakarta pada pukul 10.00 WIB, Minggu (2/10/2022).
“Minggu 02 Oktober 2022 sekitar pukul 10:00 WIB bertempat di Jalan Madumurti Nomor 33, Wirobrajan, Kota Yogyakarta, D.I Yogyakarta, Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Pasangkayu (Sulawesi Barat),” ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana melalaui keterangan tertulisnya, Minggu (2/10/2022).
DPO merupakan warga Pasangkayu, Sulbar sebagai Kadis Kelautan dan Perikanan Pasangkayu periode 2016 s/d 2019.
“H. Abbas bin H. Huseng merupakan terpidana dalam tindak pidana korupsi pada perkara sewa excavator di tahun 2017 s/d 2018 pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Pasangkayu yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp. 1.817.038.500,- (satu miliar delapan ratus tujuh belas juta tiga puluh delapan ribu lima ratus rupiah),” ucapnya.
Terpidana telah dijatuhi hukuman lima tahun penjara berdasarkan keputuan Mahkamah Agung.
“Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 914 K/ Pid.Sus/2022 tanggal 17 Maret 2022, Terpidana H. Abbas bin H. Huseng dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, dan oleh karenanya, Terpidana dijatuhi pidana penjara selama 5 (lima) tahun serta pidana denda sebesar Rp200.000.000 (dua ratus juta rupiah) subsidair 6 (enam) bulan kurungan,” katanya.
Terpidana sudah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena saat akan dieksekusi tidak memenuhi panggilan.