Prof Dr Jimly: Bahtiar Bisa Jadi Pj Gubernur DKI yang Tepat

Prof Dr Jimly: Bahtiar Bisa Jadi Pj Gubernur DKI yang Tepat
Prof Dr Jimly: Bahtiar Bisa Jadi Pj Gubernur DKI yang Tepat (Foto : Istimewa)

Antv – Prof Dr Jimly Asshidiqie, SH, MH mengatakan, Bahtiar bisa sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta tepat Untuk rogram proritas presiden revisi Undang-Undang Khusus DKI Jakarta Raya.

Berbeda dengan Pilkada yang sarat kepentingan politik, pemilihan 'Pj Gubernur' yang sifatnya sementara, tentu mesti figur yang netral, tepat, dan adil; selain memang memiliki kapabilitas, pengalaman dan integritas memimpin DKI setelah masa tugas Anies dan Riza 16 Oktober 2022

Berikut ini pendapat Tokoh Nasional  Prof. Jimly  Anggota DPD RI dari Dapil DKI Jakarta 2019-2024, Prof Dr Jimly Asshiddiqie, SH, MH  Ketua Mahkamah Konstitusi Periode 2003-2008 dan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden  Bidang Hukum 2010).

"Ada tugas penting, yang menurut Prof Jimly mesti segera disiapkan oleh Pj Gubernur DKI Jakarta yang baru nanti, yakni soal perubahan Undang-Undang tentang kedudukan Ibukota Negara RI yang baru, yang rencananya tahun 2024 akan pinda ke Ibu Kota Nusantara di Kalimantan Timur. UU Nomor 29 Tahun 2007  tentang Ibukota Negara di DKI Jakarta akan berganti dengan UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN (Ibu Kota Nusantara). "Jadi, secara hukum konstitusi, masih ada dua  Ibukota. Segera cabut UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Ibukota Negara di DKI Jakarta...," demikian, Prof Jimly menegaskan. 

Memang, meski di UU yang baru tentang IKN akan otomatis menggantikan UU yang lama, namun masyarakat perlu tahu supaya tak rancu. Kecuali, misalnya, ada tambahan sebagai berikut: 'UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN, Perubahan/Pengganti UU Nomor 29 Tahun 2007  tentang Ibukota Negara di DKI Jakarta'. 

Lebih lanjut, Prof Jimly memaparkan, bahwa selain perubahan UU tersebut bisa membantu kinerja presiden, "Pj Gubernur DKI Jakarta yang baru harus bisa dan mampu bersinergi dengan Kemendagri dan dengan DPR RI untuk menyelesaikan UU yang baru. Dari 3 calon yang punya pengalamam legislasi UU dan sudah biasa jadi tim penyusun UU adalah Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum."

Mengingat 'PR' tugas penting tersebut, Prof Jimly mengingatkan dengan pernyataan: "Hentikan polarisasi dan politik identitas di Jakarta. Dan, Calon Pj Gubernur yang baru nanti mesti yang netral dari polarisasi dan politik identitas masa lalu."