Niat Beli Jimat, Kakek 60 Tahun Malah Edarkan Uang Palsu

Niat Beli Jimat, Kakek 60 Tahun Malah Edarkan Uang Palsu
Niat Beli Jimat, Kakek 60 Tahun Malah Edarkan Uang Palsu (Foto : antvklik-Ronaldo Barmantyo)

Antv – Pria lanjut usia berinisial E, warga Kecamatan Semawung, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, dibekuk Satreskrim Polres Banjarnegara, Jawa Tengah, karena kedapatan mengedarkan ratusan lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu.

“Polres Banjarnegara ungkap tindak pidana uang palsu yang dilakukan oleh E warga Purworejo, dan korban berinisial S warga Sigaluh, Banjarnegara,” ujar Kapolres Banjarnegara, AKBP Hendri Yulianto saat gelar perkara, di Mapolres Banjarnegara, Jumat (30/09/2022)

Pengungkapan kasus peredaran uang palsu tersebut bermula saat korban S yang berprofesi sebagai dukun menawarkan sebuah jimat kepada tersangka E.

“Korban menawarkan jimat ke tersangka dan untuk mengaktifkan jimat tersebut maka korban menyuruh tersangka untuk membeli minyak misik harganya Rp 1 juta rupiah,” ujarnya.

Kemudian tersangka E memberikan kertas yang menyerupai uang pecahan Rp 100 ribu sebanyak 10 lembar atau Rp1 juta rupiah ke korban, dengan harapan korban membeli minyak misik untuk mengaktifkan jimat tersebut.

“Tersangka memberikan kertas menyerupai uang pecahan Rp 100 ribu sebesar Rp 1 juta ke korban untuk membeli minyak mistik. Kemudian tersangka pulang ke Purworejo, setelah tersangka pulang uang tersebut dihitung dan korban sadar bahwa uang itu tidak berseri,  kemudian korban melaporkan ke petugas kepolisian,” terangnya.

Selang 4 hari kemudian tersangka E pun kembali menemui korban untuk menanyakan jimat yang dipesannya. Karena merasa curiga dengan tas dibawa oleh tersangka, maka korban pun langsung melaporkan bahwa tersangka E tengah bersama korban.

“Sebelum memberikan laporan ke pihak kepolisian, tersangka diajak makan dulu di Taman Kota, sambil makan korban menghubungi anggota Polres Banjarnegara, kemudian diamankan lah tersangka tersebut dan dilakukan penggeledahan,” tambahnya.

Dari hasil penggeledahan oleh pihak kepolisian, ditemukan barang bukti 110 lebar kertas yang menyerupai uang pecahan Rp 100 ribu rupiah.

“Didalam tas tersangka ada sejumlah uang tidak bernomor seri, dijok motor juga ditemukan lemabaran kertas semacam uang. Jadi total semuanya 281 lembar yang tidak bernomor seri,” ungkapnya.

Setelah dilakukan penangkapan, pihak Polres Banjarnegara melakukan klarifikasi ke Bank Indonesia, Purwokerto dan menyatakan bahwa uang milik tersangka E dinyatakan palsu.

“Setelah ditangkap, kemudian kita klarifikasi ke BI Purwokerto dan dinyatakan uang itu palsu,” ujarnya.

Sementara itu dari keterangan tersangka E, untuk 2 lembar kertas yang menyerupai uang tersebut, dibelinya dengan harga Rp 100 ribu rupiah dari seorang yang mengaku warga dari Kabupaten Magelang.

“Harganya Rp100 ribu dapat 2 lembar uang. Uang palsunya buat beli jimat karena iming-iming itu saya jadi tergiur,” ungkapnya.

Selain menyita 281 lembar kertas menyerupai uang, pihak kepolisian juga menyita barang bukti berupa lampu Ultraviolet dan handphone milik tersangka.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 36 ayat (2) Jo Pasal 26 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang, dengan ancaman maksimal 10 tahun kurungan penjara.