Namun Zulpan belum menjelaskan secara rinci mengenai bentuk ancaman apa yang dilakukan pelaku terhadap korban.
"Atas kejadian itu, korban merasa dirugikan dan selanjutnya mendatangi SPKT Polda Metro Jaya untuk membuat laporan pengaduan," kata Zulpan.
Dalam laporannya, terlapor yang masih dalam penyelidikan itu dituduhkan melanggar Pasal 29 Juncto Pasal 45B UU ITE dan Pasal 369 KUHP tentang pengancaman.
Laporan itu kini tengah dipelajari oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya.
Baca Juga :