Lili sebelumnya mengajukan surat pengunduran diri kepada Presiden Jokowi pada Juli 2022.
Dia mundur dari pimpinan KPK karena pelanggaran etik pada Juli 2022. Pelanggaran itu seperti laporan dugaan penerimaan gratifikasi tiket nonton MotoGP.
Lili Pintauli Siregar dilaporkan ke Dewas KPK karena diduga menerima fasilitas akomodasi hotel hingga tiket menonton ajang balap MotoGP 2022 di Sirkuit Internasional Mandalika, Nusa Tenggara Barat, dari salah satu badan usaha milik negara (BUMN).
Lili pernah dijatuhi sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan, karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku berupa menyalahgunakan pengaruh selaku Pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani KPK, yakni Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.