Antv – Empat perwira Polri mengajukan banding atas putusan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat sebagai anggota polisi.
Sekretariat Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menyebut telah menerima memori banding yang diajukan empat pemohon, yakni Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, Kombes Agus Nur Patria, dan AKBP Jerry Raymond Siagian.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menjelaskan, saat ini pihaknya sedang menyusun perangkat pimpinan Sidang KKEP Banding untuk empat pelanggar yang pengajuan memori banding.
“Untuk memori banding empat pemohon sudah diterima, tetapi (Polri) lagi penyusunan hakim bandingnya,” katanya, seperti dikutip dari Antara, Rabu (28/9/2022).
Jenderal bintang dua ini menjelaskan pelaksanaan sidang banding dapat dilakukan setelah Sekretariat KKEP menerima memori banding yang diajukan para pelanggar.
Kemudian, setelah disusun perangkat hakim banding oleh Kapolri sebagaimana diatur dalam Pasal 71 Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
“Apabila hakim banding sudah disusun kemudian diajukan kepada pimpinan dan sudah disahkan, baru bisa kami umumkan kapan pelaksanaan sidang bandingnya,” ujar Irjen Dedi.