Antv – Gubernur Papua Lucas Enembe, kembali mangkir memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penyelidikan kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang yang disangkakan kepadanya.
Permohonan penundaan itu dilakukan karena Lucas menderita sakit kronis yang dideritanya sejak tahun 2015 lalu.
Dampak penyakit tersebut bahkan mengharuskan lucas menjalani pemeriksaan rutin di Singapura.
Kuasa hukum Lucas Enembe, Stefanus Roy Rening menyampaikan, pihaknya telah berkomunikasi dengan penyidik KPK mengenai riwayat penyakit yang diderita kliennya.
Roy yakin, lembaga antirasuah itu mengedepankan asas praduga tidak bersalah dan menghormati hak kesehatan Lucas.
Roy menjamin, Lucas kooperatif dalam pemeriksaan nantinya saat kesehatannya membaik.
Jika memungkinkan, Roy bahkan mengajak dokter KPK untuk memeriksa Lucas di rumahnya di Jayapura, Papua.