"dengan ancaman hukuman paling lama 7 (tujuh) tahun penjara," kata dia.
Menurut dia, sasaran Operasi Sikat Jaran Candi 2021 yaitu mengungkap pelaku kejahatan, jaringan, sindikat residivis dan penadah hasil tindak pidana dengan modus Pencurian dengan Pemberatan atau Curat dan Pencurian dengan Kekerasan atau Curas.
"Tujuan adanya Operasi Sikat Candi 2022 yakni menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif di Wilayah hukum Polres Banjarnegara. Kegiatan Press Release Ungkap kasus Operai Sikat Jaran Candi 2022 merupakan publikasi keberhasilan Polri dalam pelaksanaan operasi terpusat jajaran kepolisian yang dilaksanakan rutin setiap tahun guna menekan angka tindak pidana khususnya curat dan curanmor," pungkasnya.
Selain Polres Banjarnegara, Polres Banyumas juga menangkap 30 tersangka curanmor, Polres Cilacap 27 tersangka, Polres Purbalingga 9 tersangka.