Keduanya merupakan warga Kebun sirih Kab. Mimika.
"Untuk kedua tersangka di tangkap di lokasi yang berbeda. Dimana untuk tersangka MN berhasil di amankan di SP 5 Depan Kantor Bupati lama dan YA diamankan di Kediamanya di Kebun Sirih," jelas Kasatgas Humas.
Selanjutnya Kasatgas Humas juga menuturkan peranan masing-masing tersangka ini berbeda - beda. Dimana MN dalam kasus ini bertugas sebagai pencari dan pembeli amunisi. Selanjutnya untuk BK peranannya sebagai pembeli dan pemilik dana. Sedangkan tersangka YA berperan sebagai penjual Amunisi.
Hal itu juga diakuinya dihadapan penyidik, namun YA belum mau terbuka perihal sumber amunisi diperolehnya dari siapa. Dalam transaksi yang sudah dilakukan tersangka, MN menjual amunisi perbutiranya seharaga Rp. 200.000 dengan total amunisi yang dijual sebanyak 19 butir. Peranan BK sebagai Pembeli memberikan dana total pembelian sebanyak Rp. 19.000.000, dan MN memberikan total amunisi sebanyak 118 butir, sisa 18 butirnya amunisi karet sebagai bonus dari MN.
Rencannya, amunisi tersebut akan diberikan untuk Undius Kogoya yang merupakan Pimpinan KKB Intan Jaya.
Untuk Saat ini pihak kepolisian masih melakukan pengembangan kembali dan pengejaran terhadap tersangka lainnya yang terlibat dalam transaksi jual beli Senmu KKB tersebut.
Untuk diketahui juga tersangka YA pernah diamankan namun kemudian dipulangkan karena beberapa permasalahan diantaranya permasalahan deklarasi/seruan (Makar) di SP 13 tahun 2016, permasalahan pembagian selebaran aksi demo di Jembatan selamat datang SP 2 tahun 2017 dan rencana aksi demo di Timika Indah pada tahun 2017.