Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, DY dijerat dengan pasal Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp5 miliar.
Baca Juga :
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, DY dijerat dengan pasal Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp5 miliar.