Antv – Lima tersangka yang berhasil ditangkap adalah MRS, MH, AM, dan RD. Serta satu tersangka yang masih di bawah umur.
Dari penangkapan itu, polisi juga mengamankan 6 korban prostitusi online. 5 di antaranya masih di bawah umur.
"Ada beberapa korban di situ didapati di hotel tersebut, ada 6 orang, yang di antaranya 5 ini anak di bawah umur dan satunya sudah dewasa," terang Wakapolres Metro Jakarta Selatan, AKBP Harun saat konferensi pers di Mapolres Jaksel, Jumat (23/9).
Dari hasil pemeriksaan, para tersangka mengaku baru menjalankan prostitusi online tersebut selama dua bulan. Para korban pun disebut tinggal di hotel itu.
"Dari hasil pemeriksaan kita dapati bahwasanya mereka melaksanakan kegiatan prostitusi online ini sudah kurang lebihnya 1 bulan sampai 2 bulan di salah satu hotel tersebut," ujarnya.
Para tersangka memanfaatkan aplikasi kencan MiChat untuk mencari pelanggannya. Polisi juga berhasil menyita beberapa barang bukti seperti kondom, beberapa ponsel, kunci kamar hotel dan hingga alat kontrasepsi.
Akibat perbuatannya, para pelaku dikenakan pasal berlapis. Mulai Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.
Pasal 76 huruf i juncto Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
"Juga kita lapis dengan KUHP yaitu pasal 296 KUHP dan juga 506 KUHP. Dari beberapa pasal tersebut ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara," pungkas Harun..