“Korban Z penyandang difabel warga kami, salah satu pelakunya yakni A (15 tahun) juga masih satu desa,” katanya, Rabu (21/9/2022).
Sudarso juga menjelaskan, peristiwa perundungan itu terjadi pada Senin (19/9/2022). sekitar pukul 13.00 Wib.
Sehari berselang, keluarga korban melapor ke pihak Desa setempat.
“Kejadiannya hari Senin kemarin. Hari Selasa keluarga Z melapor ke saya,” imbuhnya.
Setelah mendapat laporan, Sudarso memanggil pelaku ke rumahnya sebanyak 2 kali yakni pagi dan siang hari, tapi gagal. Malam harinya, Polsek setempat berhasil menangkap pelaku.
“Saat penangkapan pelaku sempat menjadi bulan-bulanan warga yang kesal. Beruntung, polisi yang berada di lokasi dapat meredam situasi yang tengah memanas,” terangnya.
Ia berharap, perundungan tidak terjadi kembali karena ini merupakan tindakan kekerasan yang tidak bisa dibenarkan. Terlabih pelakunya masih remaja sekolah, dan korban merupakan penyandang disabilitas.