"Pemerintah daerah mengintensifkan jaring pengaman sosial, baik dari belanja tak terduga, anggaran bantuan sosial, anggaran desa, dan realokasi dana alokasi umum maupun bantuan sosial dari pemerintah pusat,” ujar Fatoni.
Kemudian, kata Fatoni, instrumen anggaran lainnya yang dapat digunakan pemda untuk mengendalikan inflasi adalah memanfaatkan 2% yang bersumber dari Dana Transfer Umum (DTU) untuk periode Oktober 2022 hingga Desember 2022.
"Belanja wajib tidak termasuk belanja wajib 25% dari Dana Trasfer Umum (DTU) yang telah dianggarakan pada APBD Tahun Anggaran 2022. Hal tersebut sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 134/PMK.07/2022 tentang Belanja Wajib dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun Anggaran 2022," tutur Fatoni.
Sebagai informasi, kegiatan ini dihadiri antara lain Menteri Koordinator Perekonomian, Wakil Menteri Dalam Negeri, Gubernur, Bupati/Walikota, Sekretaris Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota, Kepala Biro/Kepala Bagian Perekonomian. Narasumber kegiatan ini dihadiri secara langsung oleh Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri; Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian; Deputi Bidang Ekonomi Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/BAPPENAS; dan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.