Antv –Pemuda asal Madiun, Jawa Timur, Muhammad Agung Hidyatullah atau MAH (21) dijerat dengan pasal undang – undang ITE. Polri telah menetapkan MAH sebagai tersangka karena diduga membantu hacker Bjorka.
Menurut Kadiv Humas Polri Irjen Polisi Dedi Prasetyo MAH dijerat dengan 4 pasal.
“Pasal 46, 48, 32 dan 31 UU ITE. Ya ada beberapa pasal disitu, yang penting apa yang diterapkan dari timsus khususnya dari Ditsiber," kata Dedi dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (19/9/2022).
Hingga saat ini tim Polri bekerja sama dengan tim khusus masih melakuan pencarian terhadap Bjorka.
“Saat ini timsus sedang bekerja. Timsus sedang berkerja dan mungkin juga kalau sudah ada hasil kerja timsus nanti dan disampaikan ke saya datanya akan saya sampaikan," kata dia.
Keempat pasal tersebut; Pasal 31 UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik menyebutkan ayat (1) bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hokum melakukan intersepsi atau penyadapan atas informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dalam suatu computer dan/atau elektronik tertentu milik orang lain; dan ayat (2) bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atas transmisi informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang tidak bersifat publik dari, ke, dan di dalam suatu komputer dan/atau dokumen elektronik tertentu milik orang lain, baik yang tidak menyebabkan perubahan apapun maupun yang menyebabkan adanya perubahan, penghilangan dan/atau penghentian informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang sedang ditransmisikan.
Pasal 32 ayat (1) UU ITE menyebutkan, “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik.”
Pasal 46 ayat 1 yaitu hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp600 juta atas peretasan terhadap sistem elektronik milik orang lain dengan cara apapun. Lalu, pasal 46 ayat 2: Hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun dan denda maksimal Rp700 juta atas peretasan terhadap sistem elektronik di lingkungan pemerintah atau pemerintah daerah. Kemudian, pasal 46 ayat 3 berisikan hukuman pidana penjara paling lama delapan tahun dan denda maksimal Rp800 juta atas penerobosan atau penjebolan terhadap sistem pengamanan komputer.
Pasal 48 ayat (1): “Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara delapan tahun dan/atau denda paling banyak Rp2 miliar.