Antv –Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana menjelaskan Kejagung telah menerima pelimpahan berkas perkara pembunuhan berencana dengan korban Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Berkas atas tersangka Istri Irjen Ferdy Sambo yakni Putri Candrawathi, pada Kamis (15/9/2022).
Berkas itu terkait pasal 338 tentang pembunuhan dan pasal 340 tentang pembunuhan berencana.
"Dan satu perkara atas nama PC (Putri Candrawathi), kita kembali menerima berkasnya hari Kamis kemarin untuk perkara Pasal 338 dan 340," kata Ketut kepada wartawan Jumat (16/9/2022).
Seperti diketahui tim khusus bentukan Kapolri telah menetapkan istri Irjen Ferdy Sambo yakni Putri Candrawathi sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J.
“Setelah melakukan gelar perkara, maka penyidik menetapkan saudari PC sebagai tersangka,” ungkap Irwasum Polri Komisaris Jenderal Agung Budi Maryoto, pada Jumat (19/8/2022).
Sedangkan Kabareskrim Mabes Polri, Komjen Polisi Agus Andrianto menjelaskan peran Putri merupakan pihak yang mengajak Brigadir J dan tiga tersangka lainnya Bharada E, Brigadir RR dan Kuat Ma’ruf untuk menuju lokasi eksekusi pembunuhan Brigadir J di kompleks Polri Duren Tiga.
“Mengajak berangkat ke Duren Tiga bersama RE, RR, KM, almarhum J (Brigadir J)," kata Agus pada Sabtu (20/8/2022).
Sebelumnya pada hari Kamis (15/9/2022) Pihak Kejaksaan Agung juga telah menerima berkas 7 tersangka terkait obstruction of justice atau upaya menghalang – halangi penyidikan pembunuhan Brigadir Yosua Hutabrat atau BrigadirJ.
Para tersangka ialah Irjen Ferdy Sambo, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, Brigjen Pol Hendra Kurniawan, Kombes Pol Agus Nurpatria dan AKP Irfan Widyanto.