Antv – Khairul Mardian (42 tahun) Seorang warga Desa Tempursari, Kecamatan Ngawen, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, terpaksa berurusan dengan polisi. Itu karena telah melakukan penggelapan uang.
Kapolsek Ceper, AKP Aris Joko Narimo, kepada awak media, mengungkapkan, peristiwa penggelapan uang tersebut dilaporkan pada 2 September 2022.
Tempat kejadian perkara (TKP) yaitu Masjid Az – Zuman, Desa Jambu Kulon, Kecamatan Ceper, Kabupaten Klaten.
"Tersangka menggelapkan uang pembayaran cor beton sejumlah Rp 6.200.000. Tersangka ini merupakan mantan marbot Masjid Az - Zuman," katanya, Senin (12/9/2022).
Aris menjelaskan, tersangka ditangkap di sebuah rumah kos di Boyolali pada 11 September 2022.
Bersama tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti berupa ATM dan buku bank.
"Setelah proses antigen, tersangka kemudian kami titipkan di tahanan Polres Klaten. Tersangka dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, ancaman hukumannya maksimal empat tahun penjara," ujarnya.