Antv – Dia dijemput paksa karena sudah dua kali mangkir saat dipanggil penyidik ke Gedung Merah Putih KPK.
Eltinus tiba pada pukul 12.43 WIB, Kamis (8/9/2022), dengan dikawal ketat anggota Brimob berseragam lengkap.
Eltinus juga terlihat telah menggunakan baju tahanan KPK sambil membawa tas dengan tangan terborgol.
Eltinus tak menjawab sejumlah pertanyaan wartawan. Ia bungkam dan terus masuk ke gedung KPK.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, penjemputan ini dilakukan karena Eltinus selalu mangkir saat dipanggil KPK.
"KPK telah berkirim surat panggilan terhadap yang bersangkutan pada tanggal 10 dan 17 Juni 2022 namun tidak hadir," kata Ali, Kamis (8/7/2022).
Diketahui, Eltinus merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja King Mile 32. Dia sebelumnya menggugat penetapan tersangka terhadapnya, ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Gugatan tersebut pun di tolak. KPK pun segera menyeret Eltinus ke meja hijau untuk mempertanggungjawabkan dugaan korupsi pembangunan Gereja King Mile 32.
Ali meminta Eltinus tidak banyak beralasan usai kalah praperadilan. Dia diminta untuk mematuhi semua proses hukum.
Seperti diketahui, pada akhir Juli, Eltinus menggugat penetapan tersangka oleh KPK atas dirinya melalui praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, gugatan tersebut kandas.
KPK diketahui tengah mengusut dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Mimika. Proyek tersebut diketahui didanai APBD Pemerintah Kabupaten Mimika.
Menurut hasil penyelidikan KPK, selama 2015, 2016, 2019, dan 2021 pembangunan gereja itu menghabiskan dana Rp 250 miliar. Pada 2022, Pemkab Mimika kembali menganggarkan Rp 50 miliar untuk pembangunan gereja tersebut.