Setelah peristiwa itu, pelaku ditangkap warga dan diamankan pihak kepolisian.
“Pelaku atas nama Yusrendi umur 36 tahun warga Kabupaten Serdang Bedagai, profesi pelaku kalau dari pengakuan pelaku, sebagai pengamen,” kata Fathir.
Mengenai motif pelaku mencabuli korban, polisi masih mendalaminya.
“Kemudian Pasal yang dikenakan ke pelaku Pasal 82 Undang-Undang perlindungan anak berkaitan dengan pencabulan, dengan sanksi pidana 15 tahun penjara,” tutup Fathir.
Baca Juga :