Antv – Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok mengungkap tindak pidana prostitusi online di kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Pengungkapan tersebut bermula dari polisi yang memperoleh informasi dari masyarakat mengenai adanya prostistusi online.
“Kemudian tim melakukan penyelidikan dan benar bahwa terdapat kegiatan prostistusi online di Hotel Ende Elok, Tanjung Priok, Jakarta Utara,” ujar Wakapolres Pelabuhan Tanjung Priok Kompol Yunita Natalia Rungkat dalam keterangan yang diterima, Senin (5/9/2022).
Polisi kemudian menyelidiki dan menemukan kontak seorang perempuan yang diduga jadi muncikari.
"Tim lalu melakukan penyamaran dan menghubungi saudari P alias Mami dengan maksud melakukan booking order dengan kesepakatan harga Rp 1 juta," ujar Ngurah Wiratama.
Selanjutnya, hari Selasa (31/8/2022) sekitar pukul 00.40 WIB terlihat seorang perempuan di lokasi hotel diantar wanita lain yang diduga adalah Mami.
“Kemudian wanita tersebut langsung masuk ke dalam hotel sementara tim mengamati perempuan yang sebelumnya mengantarkan perempuan tersebut dari kejauhan,” paparnya.
Tim yang memantau di luar hotel menggerebek kamar 203 mengamankan perempuan berinisial W dan mengamankan Mami yang mengajak W untuk melakukan prostitusi.
“Mucikari mengakui bahwa telah melakukan pekerjaan tersebut selama kurang lebih lima tahun berjalan dengan keuntungan rata-rata perhari Rp100.000 sampai Rp200.000 dalam sehari,” ungkapnya.
Berdasarkan penangkapan tersebut, W dan Mami kemudian dibawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok untuk proses lebih lanjut.
Kepada polisi 'Mami' prostitusi mengaku mengiming-imingi PSK yang dibawanya berupa keuntungan uang.