Di lain sisi, pada pertemuan tersebut juga disepakati mengenai target realisasi pendapatan dan belanja daerah provinsi, dan kabupaten/kota. Kesepakatan tersebut yakni target realisasi pendapatan pada akhir September minimal rata-rata mencapai 52,04 persen, dan beberapa Pemda dengan target 65 persen. Kemudian target realisasi belanja sampai akhir September minimal rata-rata 51,17 persen, dan beberapa Pemda sepakat minimal 61 persen. Berikutnya target capaian realisasi belanja barang produk dalam negeri (PDN) sebesar 31,45 persen, dengan komitmen capaian per 30 September sebesar 44,53 persen. Terakhir, target capaian Monitoring Centre for Prevention (MCP) sebesar 16,75 persen dengan komitmen capaian per 30 September sebesar 42,56 persen.
Selain itu, pertemuan kali ini juga dimanfaatkan membahas arah kebijakan APBD Tahun 2023, agar APBD Provinsi dan kabuoaten/kota di Maluku Utara Tahun Anggaran 2023 selaras dengan Prioritas Nasional dan sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan.
Pada pertemuan itu disampaikan peran APIP yang sejak awal dilibatkan dalam penyusunan APBD, sebagaimana himbauan KPK. Juga pentingnya sinergitas antar dokumen perencanaan dan dokumen penganggaran.
Strategi percepatan dalam penyerapan anggaran Tahun 2023 juga menjadi salah satu point yang disampaikan, bagaimana pemda dapat melakukan lelang dini dan penetapan pejabat pengelola keuangan yang tidak terbatas pada tahun anggaran sehingga pelaksanaan program, kegiatan dan sub kegiatan dapat di laksanakan sedini mungkin.