Antv – Polisi mengungkap puluhan kasus dugaan penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Kasus merupakan temuan dari Polda Jawa Tengah (Jateng). Total kasus sebanyak 50, dengan mengamankan 66 tersangka.
"Dari pengungkapan ini, setidaknya Rp11 miliar lebih potensi kerugian negara diselamatkan," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Senin (5/9/2022).
Dedi mengatakan, polisi telah menyita barang bukti puluhan ton BBM bersubsidi. Sementara dari puluhan kasus tersebut, yang menonjol berada di wilayah kabupaten Kudus.
"Solar bersubsidi sebanyak 81,9 ton, pertalite sebanyak 3,2 ton, mobil 38 unit, motor 6 unit, alat komunikasi 9 unit. Dan tandon kapasitas 1.000 liter sebanyak 40 buah," kata Dedi.
Dedi menjelaskan, terungkapnya kasus di Kudus bermula dari ditemukannya perusahaan yang membeli bio solar subsidi di sejumlah SPBU. Bio solar tersebut kemudian ditimbun untuk selanjutnya akan dijual ke industri.
"Menggunakan beberapa mobil (membeli, red). Lalu, solar dikumpulkan dan ditimbun untuk kemudian dijual ke industri," ujar Dedi.
Dedi mengatakan, dari kasus tersbeut, dua orang ditetapkan sebagai tersangka, satu diantaranya merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN).