Antv – Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir melalui kuasa hukumnya, resmi melaporkan Faizal Assegaf ke Bareskrim Polri. Faizal dilaporkan atas dugaan melakukan tindak pidana pencemaran nama baik dan Undang-Undang ITE.
"Hari ini merampungkan berkas proses pelaporan laporan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Faizal Assegaf, dengan melengkapi keterangan pelapor dan juga keterangan saksi," kata kuasa hukum Erick Thohir, Ifdhal Kasim, di gedung Bareskrim Polri, Selasa (30/8/2022).
Ifdhal Kasim turut memperlihatkan surat laporan tersebut. Laporan itu terlihat teregister dengan nomor LP/B/0490/VIII/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI, tertanggal 29 Agustus 2022. Terlihat nama pelapor, yakni Erick Thohir.
"Dan seluruh prosesnya sudah mendekati tuntas. Bahwa Pak Erick Thohir sudah mendatangi Bareskrim sebagai seorang warga negara dan lebih khusus lagi sebagai seorang ayah datang untuk mengadukan apa yang dia alami, apa yang dia rasakan terkait dengan serangan kepada martabat pribadinya, sekaligus martabat keluarga besarnya," katanya.
Faizal dilaporkan atas dugaan melanggar Pasal 45 juncto Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 310 KUHP atau Pasal 311 KUHP.
"Oleh karena itu, sebagai seorang kepala keluarga, termasuk keluarga besar, dia punya kewajiban untuk menjaga marwah dan martabat keluarganya, oleh karena itu dengan sangat terpaksa dia harus menggunakan haknya sebagai warga negara untuk dapat perlakuan yang sama dengan warga negara lain, menyampaikan pelanggaran haknya ke Bareskrim," ujarnya.
Ifdhal mengungkapkan, kliennya telah mendatangi Bareskrim pada Senin kemarin (29/8/2022). Erick juga langsung dimintai keterangan.