PT IKPP Sepakat berdamai dengan CV KPB, Permohonan PKPU Dicabut

PT IKPP Sepakat berdamai dengan CV KPB
PT IKPP Sepakat berdamai dengan CV KPB (Foto : Istimewa)

Antv – Sebelumnya CV. KPB telah mengajukan Permohonan PKPU terhadap Indah Kiat yang juga merupakan bagian dari Grup usaha Sinarmas tersebut sebagai akibat buntunya penyelesaian atas pembayaran tagihan batubara yang terjadi sejak tahun 2020 silam. 

Di dalam surat yang disampaikan oleh Kuasa Hukum Pemohon PKPU (CV.KPB), terhadap ketua Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 23 Agustus 2022 perihal pencabutan permohonan PKPU terhadap PT.Indah Kiat Pulp & Paper Tbk, disampaikan bahwa telah terjadi kesepakatan perdamaian antara Pemohon PKPU dengan Termohon PKPU.

Atas pencabutan permohonan PKPU tersebut Kuasa Hukum CV. KPB, Muhammad Fadhli S.H, dari Kantor Hukum Fadhli & Co pun membenarkan hal tersebut.

“Pencabutan Permohonan PKPU tersebut kami lakukan dikarenakan sudah ada kesepakatan damai antara Indah Kiat dengan Klien kami, kami pun mengapresiasi atas perdamaian tersebut,” ujarnya. 

Rencananya majelis hakim yang memeriksa perkara permohonan PKPU terhadap Indah Kiat akan menggelar sidangnya pada hari ini, Senin (29/8/2022), dengan agenda pembacaan penetapan atas pencabutan Permohonan PKPU No.189/Pdt.sus-pkpu/2022/pn.niaga.jkt.pst.

Sebelumnya dengan adanya Permohonan PKPU yang diajukan oleh CV.KPB menyebabkan PT. Indah Kiat Pulp & Paper Tbk, dengan kode Emiten “INKP”  sempat mengalami notasi khusus “Adanya Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

CV. KPB adalah perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) Batubara yang berlokasi di Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur dan merupakan salah satu perusahaan yang ditunjuk dalam rangka pengadaan Batubara di PT. Indah Kiat Pulp & Paper Tbk, sejak Agustus 2020.